URUS ADMINDUK GRATIS !!!
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
2. Bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis (Rp. 0,-) ;
3. Bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri (karena lanjut usia, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental) dapat dibantu oleh Disdukcapil, Kecamatan atau Kelurahan/Desa KIOS PELANDUK atau meminta bantuan pada orang lain (keluarganya atau orang yang diberi kuasa tanpa tambahan biaya);
4. Bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen dapat diajukan secara online melalui nomor whatsapp 081322322424 (Kartu Keluarga, KTP El, Kartu Identitas Anak dan Pindah Datang, 081325168203 (Akta Kelahiran dan Akta Kematian), serta 082138605201 (Helpdesk dan data bermasalah);
5. Bahwa Surat Edaran ini, menegaskan kembali terkait dengan pengurusan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis (Rp. 0,-).
Demikian Edaran disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk lampiran SALINAN Surat Edaran Dapat dilihat di link berikut ini : https://drive.google.com/file/d/16xNyRW77f4nEGqhIMtgkV5UrBtzeiO0K/view?usp=sharing