INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SELOKERTO.  JAM PELAYANAN KANTOR DESA SELOKERTO SETIAP HARI KERJA MULAI JAM 08.00 WIB - 16.00 WIB   HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN KEPALA DESA SELOKERTO DENGAN MEMINTA NOMOR REKENING, KIRIM PULSA, TRANSFER UANG DAN LAIN-LAIN.   SEGERA HUBUNGI KANTOR DESA SELOKERTO JIKA ADA MODUS TERSEBUT.   SELOKERTO SEMAR...!!!   SEHAT..!! AMAN..!!  RELIGI..!!

profil pemerintahan desa selokerto 2019/2025

profil pemerintahan desa selokerto 2019/2025

Dalam pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Stuktur Pemerintahan Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun yang terdiri dari 4 orang laki-laki Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa  berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, dan Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan Ketatausahaan, Seperti Tata naskah dinas, Administrasi surat menyurat, Arsip dan ekspedisi, Penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, Penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan Pelayanan umum, Mengkoordinasi urusan perencanaan seperti Menyusun RAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan Administrasi Keuangan, Seperti : Pengurusan administrasi keuangan, Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, Administrasi penghasilan kepala desa , perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan  perencanaan, Seperti : Menyusun RAPBDesa, Inventarisasi data pembangunan desa, Monitoring dan evaluasi program, Penyusunan laporan.

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsure pelaksana teknis dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi  seperti :Melaksanakan tata praja pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan ketentraman dan ketertiban, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah, Pendataan dan pengelolaan profil desa. Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi  seperti :Melaksanakan pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan,Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,Sosialisasi dan pemberdayaan ,masyarakat dibidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,Pemberdayaan keluarga,pemuda,olah raga,dan karang taruna. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi  seperti : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, Peningkatan upaya partisipasi masyarakat, Pelestarian nilai social budaya masyarakat, kegamaan dan ketenanagekerjaan Kepala Dusun  berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kepala Dusun  memiliki fungsi  seperti :Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah,Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya,Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan,Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Selokerto meliputi: No  84 Tahun 2015

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

Paino

Kepala Desa

AKTIF

2

Mochalip

Sekretaris

AKTIF

3

Eko Prasetyo

Kaur TU dan umum

AKTIF

4

Ifa Suryani

Kaur Perencanaan

AKTIF

5

Sri Nurhayati

Kaur Keuangan

AKTIF

6

Samino

Kasi Pemerintahan

AKTIF

7

M. Taufik Hidayat

Kasi Kesejahteraan

AKTIF

8

Ngadiyono

Kasi Pelayanan

AKTIF

9

Roni Gunawan

Kepala Dusun I

AKTIF

10

Suhirman

Kepala Dusun II

AKTIF

11

Arif Mukhlasin

Kepala Dusun III

AKTIF

12

S. Triagustowo

Kepala Dusun IV

AKTIF

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards
Puluhan Ribu Warga Padati Alun-alun Pancasila, Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Arsip Profil Pemerintahan

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2