profil pemerintahan desa selokerto 2019/2025
Dalam pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Stuktur Pemerintahan Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun yang terdiri dari 4 orang laki-laki Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa, dan Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan Ketatausahaan, Seperti Tata naskah dinas, Administrasi surat menyurat, Arsip dan ekspedisi, Penataan administrasi perangkat desa, Penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, Penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan Pelayanan umum, Mengkoordinasi urusan perencanaan seperti Menyusun RAPBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan Administrasi Keuangan, Seperti : Pengurusan administrasi keuangan, Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, Verifikasi administrasi keuangan, Administrasi penghasilan kepala desa , perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan koordinasi urusan perencanaan, Seperti : Menyusun RAPBDesa, Inventarisasi data pembangunan desa, Monitoring dan evaluasi program, Penyusunan laporan.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsure pelaksana teknis dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi seperti :Melaksanakan tata praja pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan ketentraman dan ketertiban, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, Kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah, Pendataan dan pengelolaan profil desa. Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi seperti :Melaksanakan pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan,Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan,Sosialisasi dan pemberdayaan ,masyarakat dibidang budaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,Pemberdayaan keluarga,pemuda,olah raga,dan karang taruna. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi seperti : Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, Peningkatan upaya partisipasi masyarakat, Pelestarian nilai social budaya masyarakat, kegamaan dan ketenanagekerjaan Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan dan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Kepala Dusun memiliki fungsi seperti :Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah,Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya,Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan untuk meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan,Melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Selokerto meliputi: No 84 Tahun 2015
No |
Nama |
Jabatan |
Keterangan |
1 |
Paino |
Kepala Desa |
AKTIF |
2 |
Mochalip |
Sekretaris |
AKTIF |
3 |
Eko Prasetyo |
Kaur TU dan umum |
AKTIF |
4 |
Ifa Suryani |
Kaur Perencanaan |
AKTIF |
5 |
Sri Nurhayati |
Kaur Keuangan |
AKTIF |
6 |
Samino |
Kasi Pemerintahan |
AKTIF |
7 |
M. Taufik Hidayat |
Kasi Kesejahteraan |
AKTIF |
8 |
Ngadiyono |
Kasi Pelayanan |
AKTIF |
9 |
Roni Gunawan |
Kepala Dusun I |
AKTIF |
10 |
Suhirman |
Kepala Dusun II |
AKTIF |
11 |
Arif Mukhlasin |
Kepala Dusun III |
AKTIF |
12 |
S. Triagustowo |
Kepala Dusun IV |
AKTIF |